• Photo :
        • Ilustrasi minuman keras,
        Ilustrasi minuman keras

      Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah Saw bersabda: ‘Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertaubat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: “Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.”)

      Hadis-hadis ini menegaskan larangan minum khamr dan menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan masuk dalam kategori khamr dan haram untuk dikonsumsi.

      Konsensus Umat Muslim

      Umat Muslim secara luas dan melalui konsensus sepakat bahwa khamr adalah minuman yang haram. Ini dianggap sebagai bagian dari syariat Islam yang tidak dapat diganggu gugat.

      Berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an, hadis-hadis Rasulullah SAW, dan konsensus umat Muslim, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa khamr atau minuman keras adalah haram bagi umat Muslim. 

      Larangan ini ditujukan untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh minuman yang memabukkan tersebut. 

      Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk menghindari dan menjauhi konsumsi khamr serta mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dalam menjaga kesucian dan kesehatan jasmani maupun rohani kita.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan