• Photo :
        • Ustaz Abdul Somad (UAS).,
        Ustaz Abdul Somad (UAS).

      Sahijab – Bulan suci Ramadhan sudah hampir di penghujung akhir. Meskipun puasa Ramadhan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena di tengah pandemi corona, namun tidak mengurangi khidmat dan kesucian bulan Ramadhan.

      Sebab, umat Islam tetap menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, memperbanyak bacaan Alquran, bersedekah, dan melaksanakan qiyam Ramadhan dengan sholat Tarawih, Tahajud, dan sholat sunnah lainnya, walaupun dilakukan berjamaah dengan keluarga di rumah. 

      Selama pandemi Corona ini, memang dianjurkan beribadah di rumah, menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas. Untuk ibadah seperti sholat, mungkin umum dilakukan di rumah-rumah. Tetapi, bagaimana dengan itikaf yang biasa dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

      Sebagaimana umumnya itikaf dilakukan di masjid atau surau-surau. Lantas, bagaimana aktivitas ibadah itu tetap bisa dilakukan saat pandemi Corona seperti sekarang ini. Mungkinkah itikaf Ramadhan dilakukan di rumah?

      Baca juga: Amalan Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan​

      Ustadz Abdul Somad, seperti dikutip Sahijab dari akun Instagramnya, Kamis 14 Mei 2020, menjelaskan tentang itikaf, ketentuannya, serta bilamana itikaf itu dilakukan pada kondisi darurat seperti pandemi Corona. Menurut UAS, itikaf sendiri bermakna menetap di masjid dengan niat ibadah.

      Dalilnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW diriwayatkan Aisyah RA, "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau beri’tikaf setelah itu," (HR Bukhari).

      Menurut UAS, tujuan itikaf adalah mensucikan hati, merasakan pengawasan Allah, fokus ibadah, melepaskan diri dari keduniawian, dan berserah diri pada Allah Swt.

      Untuk tempat itikaf, terang UAS, pertama, di masjid jami' atau masjid yang menyelenggarakan sholat Jumat. Kedua, Itikaf di masjid biasa, seperti musholah atau surau. Ketiga, musholah al bait atau tempat sholat di dalam rumah. Ini diperbolehkan bagi wanita menurut Mazhab Hanafi (Aalfiqh al-islamy wa adillatuhu: juz 3,hal.1757).

      "Dlm masa korona, Krn darurat bisa ambil no.3 (itikaf di tempat salat di dalam rumah)," tulis UAS di akun Instagramnya. 

      Selama itikaf, dianjurkan melakukan amalan-amalan ibadah, seperti memperbanyak ibadah sholat, membaca Alquran, berzikir, tafakkur, dan membaca buku.

      Sementara itu, untuk pilihan waktu, UAS menyebut ada tiga pilihan waktu itikaf. Pertama, pada saat sholat Subuh, dilanjutkan dengan berdzikir sampai matahari terbit, sholat sunnat isyraq. Waktunya sekitar 90 menit.

      Kedua, pada saat sholat Isya. Niat itikaf dengan melaksanakan sholat Tarawih, sholat Witir, Tadarus Alquran, berdzikir. Waktunya sekitar 90 menit. 

      Ketiga, bangun tengah malam. Niat itikaf, lalu sholat Wudhu, sholat Taubat, sholat Hajat, sholat Tahajud, membaca Alquran, berdzikir. Waktunya sekitar 90 menit.

      "Seminim2 i'tikaf: Lama dikit dari ruku'. Semaksimal2 itikaf: Nabi pernah 20 hari tdk kluar masjid," tulisnya.

      Baca juga: Masih Pandemi Corona, Sholat Idul Fitri Diimbau Tetap di Rumah​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan