• Photo :
        • Ilustrasi hutang.,
        Ilustrasi hutang.

      Sahijab – Utang dalam Islam tidak dipandang sebagai hal sepele. Orang yang berutang wajib melunasi pinjamannya sebelum maut menjemput. 

      Utang disebut sebagai salah satu hal yang akan menghambat seseorang di dalam kuburnya. Bahkan, ketika ada Muslim yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan, sebelum masuk kubur, seorang wali akan menyampaikan pada orang-orang yang berta'ziah, apakah ada utang yang belum dilunasi dan segera menghubungi pihak keluarga untuk pelunasannya. 

      Pentingnya membayar utang bahkan membuat orang yang mati di jalan Allah tak akan bisa masuk surga sampai utangnya lunas. Kisah itu disampaikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Nasa'i.  

      Baca juga: Diam-diam, Virus Corona Telah Infeksi 7,2 Juta Orang

      Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Demi jiwaku yang ada di Tangan-Nya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan.” (HR. Nasa’i).

      Dalam hadist yang lain, Rasulullah bahkan meminta jika ada pengutang yang membayar dengan mencicil, sebaiknya tetap diterima. Seperti disampaikan dalam hadist di bawah ini:

      مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ

      “Menangguhkan utang orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, apabila diantara kamu sekalian itu dibayar oleh orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).

      Kadang untuk membayar utang kita menemui kesulitan. Penghasilan ada, tapi pengeluaran juga tak kalah besarnya sehingga kemampuan membayar utang, meski prioritas menjadi terabaikan. Abu Umamah, seorang sahabat Rasul bahkan sampai menangis dan berdiam di masjid karena tak mampu membayar utang. Melihat sahabatnya bersedih karena utang, Rasul lalu memberikan doa untuk dipanjatkan. Seperti dikisahkan di bawah ini:

      Disebutkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu sholat?” Abu Umamah menjawab, “Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.” 

      Beliau kembali bertanya, “Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?” 

      Umamah menjawab, “Tentu, ya Rasul.” 

      Beliau melanjutkan, “Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:”   

       اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ

      [Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl] 

      Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”     

      Abu Umamah menuturkan, “Setelah aku mengamalkan doa itu, Allah benar-benar menghilangkan kebingunganku dan memberi kemampuan melunasi utang.” 

      Rasul sangat memuliakan mereka yang berusaha membayar dan melunasi utangnya. Beliau bahkan siap menjadi wali bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang agar utangnya lunas. 

      "Barang siapa dari umatku menanggung utang, dan ia telah bersungguh-sungguh membayarnya, kemudian ia meninggal sebelum melunasinya, maka aku adalah walinya.” (HR.Bukhari dan Muslim).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan