"Setiap tempat penjualan, juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir, dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," jelas Syamsul.
Setiap orang, juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban, diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan sholat dan perlengkapan makan sendiri.
Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban sendiri, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban, yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan, dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.
"Para petugas pemotongan hewan, perlu diedukasi tentang cara penyebaran Covid-19, seperti hindari memegang muka, mulut, hidung, dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan, juga perlu diatur, diminimalisir, agar bisa menerapkan jaga jarak," papar Syamsul.
Petugas pemotongan hewan kurban, juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin, serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban, juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.