• Photo :
        • Kambing Kurban di Masjid Al Muawanah,
        Kambing Kurban di Masjid Al Muawanah

      Ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakad, yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk itu, bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban dan memberikan sebagian hartanya untuk ibadah kurban. Namun, bagi mereka yang tidak mampu dan belum bisa untuk berkurban, tentu tidaklah menjadi berdosa.

      Di sisi lain, menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah kurban bisa berhukum wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini, didasari dengan hadis berikut: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shplat kami.” (HR  Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).

      Selain itu, pahala bagi yang berkurban, tentunya sangat besar, apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW.“Apakah yang kita peroleh dari berkurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)ibadha

      Adapun fungsi dari Ibadah kurban adalah:

      - Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap Allah.
      - Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah.
      - Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

      Untuk ibadah yang dikurbankan, tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan, ketimbang hewan betina. Selain itu,lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibandingkan hewan yang dikebiri.

      Syarat-syarat penyembelihan hewan kurban:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan