Ketiga, halal sebagai gerakan kebaikan. Halal itu bebas atau tidak terikat dari segala sesuatu yang diharamkan. Hukum halal dan haram terbagi menjadi dua, yakni perbuatan dan benda atau zatnya.
Kategori perbuatan terikat pada hukum syariah, seperti wajib, sunnah, atau makruh. Sedekah, misalnya. Sementara itu, kategori benda hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. LPPOM MUI bertindak di kategori benda.
“LPPOM MUI mengaudit produk-produk. Jangan sampai, bahan yang haram tercampur dalam sebuah produk. Sebenarnya yang diharamkan hanya sedikit, namun seiring dengan kemajuan teknologi saat ini ternyata bisa masuk ke produk yang dikonsumsi oleh kita,” jelas Nadia.
Babi, misalnya. Seluruh bagian tubuh babi, bisa dimanfaatkan menjadi beragam produk. Kulit babi bisa diolah menjadi dompet atau sepatu. Kemudian, kulit kepalanya bisa diolah menjadi gelatin, yang kemudian bisa masuk ke makanan dan minuman, juga obat-obatan.
Kini, masyarakat Indonesia tak perlu khawatir lagi. Banyak produk di Indonesia sudah bersertifikat halal MUI. Artinya, dari segi halal dan thayyib sudah terjamin. Hal ini bisa menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Baca juga: 7 Gaya Berhijab Kartika Putri Saat Bersama Suami, Habib Usman