• Photo :
        • Hewan Kurban Sapi,
        Hewan Kurban Sapi

      Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

      Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurban bisa mendistribusikan daging kurban ke manapun, sesuai kehendaknya.Allahu a’lam.

      Kurban online dengan lembaga kredibel

      Hukum kurban secara online sangat terpengaruh oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan kurban. Salah satu lembaga penyelenggara kurban yang kredibel di Indonesia adalah Dompet Dhuafa. Lembaga ini tercatat sejak tahun 1994, dipercaya masyarakat Indonesia melalui program ‘Tebar Hewan Kurban’ mendistribusikan kurban ke pelosok Indonesia dan Dunia.

      Manager Corps Dai Dompet Dhuafa, Ahmad Fauzi Qoshim menjelaskan, terkait hukum kurban online, ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang, dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan.

      “Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transasksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Di antara dalilnya,

      “Barang siapa yang jual beli salaf (salam), maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan