• Photo :
        • Hewan Kurban Sapi,
        Hewan Kurban Sapi

      Artinya: “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat,”.

      Dari penjelasan di atas, hukum kurban online adalah mubah, namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pengurban dan lembaga yang terkait tidak saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

      Sedangkan Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa berkurban secara online prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurban ke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurban di luar daerah.

      Satu hal yang penting untuk kita pahami bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berkurban. Karena demikianlah yang dipraktikkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat, agar berkurban di daerah di mana dia berada.

      Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena, tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tetapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

      “Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

      Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara itu, ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Di antara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan