Dikutip dari bincangsyariah.com, menurut ayat tersebut, pernikahan merupakan keterpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).
Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa sakinah adalah rasa tenang dan tentramnya hati yang dirasakan dan didapatkan dari pasangan, tidak hanya istri bagi suami juga sebaliknya suami bagi istri. Sebab istri bisa menjadi tempat suami mendapatkan ketentraman jika istri mendapatkan ketentraman pula dari suami.
Perasaan nyaman dan tenetram merupakan sesuatu yang sangat penting bagi terwujudnya rumah tangga yang indah dan damai. Berbagai problem rumah tangga yang dihadapi bisa diselesaikan jika sesama pasangan sudah merasa nyaman dan tenteram satu sama lain.
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang dikutip Imam Qurthubi dalam tafsirnya,
عن ابن عباس قال : المودة حب الرجل امرأته ، والرحمة رحمته إياها أن يصيبها بسوء .