• Photo :
        • Taaruf dan pacaran,
        Taaruf dan pacaran

      Yang menjadi salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i Islami adalah tidak boleh menunggu. Artinya, tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan. Misalnya, saja si akhwat harus menunggu selama beberapa waktu, karena si ikhwan harus bekerja atau menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

      Kondisi tersebut akan dapat mendzalimi pihak akhwat, karena harus menunggu dan tidak ada jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu. Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara keluarga, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu khitbah (melamar/meminang). Proses khitbah bisa dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus memenuhi persyaratan, seperti:

      Tidak ada hal yang menghalang-halangi yang menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahi wanita yang bukan Muhrim yang sedang dalam masa iddah.

      Wanita tersebut belum dipinang oleh orang lain secara sah, sebab hukumnya haram pada saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

      “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka, tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.“

      Langkah selanjutnya, adalah menentukan waktu serta tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai saat ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari tanggal, bulan, dan waktu yang baik untuk menikahkan anak-anak mereka.

      Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik. Pernikahan yang dilakukan sebaiknya juga sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan maupun minuman.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan