Sahijab – Fenomena kawin cerai saat ini menjadi hal yang lumrah terjadi, baik dari kalangan publik figur maupun orang biasa. Bahkan, seorang istri kini tidak sungkan lagi untuk meminta cerai kepada suaminya.
Dan tidak sedikit dari mereka yang memang mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan agama. Apakah hal tersebut boleh dilakukan seorang istri? Lalu bagaimana proses bercerai yang benar dalam islam?
Dikutip Sahijab dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana menyikapi istri yang meminta cerai. Atau bahkan sudah menggugat suaminya di pengadilan agama.
Baca Juga: Tujuan Menikah Menurut Islam
Untuk mengetahui kenapa seorang istri meminta cerai, suami harus tahu alasannya. Tetapi, pertama kali yang harus kita lakukan adalah koreksi diri sendiri.
"Koreksi dulu wahai kaum pria, kalau ada seorang istri minta cerai itu koreksi dulu ya. Jangan menyalahkan istri, karena ikatan yang pernah dibuat itu ikatan karena Allah," kata Buya mengawali jawaban dari pertanyaan jemaahnya.
Tidak semua alasan bercerai datang dari istri, bisa jadi suami yang memang sudah berubah cintanya kepada istrinya.
"Apalagi mungkin semua ada cinta dan sebagainya, kok tiba-tiba berubah menjadi mengajak kepada perpisahan. Tentu ada yang salah dalam jalinan tersebut," tambah Buya.
Buya menambahkan, jika manusia yang salah itu yang tidak pernah mengakui kesalahannya. Maka itu, mengoreksi diri sendiri sangat penting. Jika sudah, maka koreksi diri kita kepada orang lain yang netral. Terutama jika memang ada masalah di dalam rumah tangga.
Baik menurut kita, belum tentu baik menurut orang lain. Itulah pentingnya untuk berlaku adil dan tahu cara menempatkannya.
Baca Juga: Haruskah Pernikahan Dibatalkan Jika Calon Suami Tidak Hapal Alquran?
Setelah kita mengetahui kesalahan diri sendiri maka kita harus memperbaikinya. Tetapi apa yang harus suami lakukan, jika istri tetap meminta cerai meskipun sudah memenuhi hak dan kewajiban?
Maka suami boleh mengabulkan permintaan cerai tersebut. Dan suami aman di hadapan Allah Ta'ala.
"Ternyata sang istri minta cerainya sudah enggak jelas, apalagi dengan tuntutan tuntutan yang tidak sesuai dengan syariat. Anda aman di hadapan Allah," ucapnya.
Apalagi jika istri merengek terus menerus meminta cerai, maka suami aman untuk melakukannya.
Penting juga bagi suami mengetahui, alasan istri meminta bercerai. Jika memang ada masalah di dalam rumah tangga, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
Istri, jangan buru-buru mendaftarkan gugatannya ke pengadila agama. Bisa jadi karena ada kesalah-pahaman antara suami dan istri.
"Kalau ada permasalahan, selesaikan terlebih dahulu. Jangan langsung ke mahkamah lalu minta cerai, bisa saja itu adalah masalah salah paham. Atau mungkin kita salah mendengar informasi dari orang lain," tambah pengurus pondok pesantren Al Bahjah.
Kebanyakan istri memang mudah sekali mengucapkan kata ingin bercerai, jika sedang memiliki masalah dengan suaminya. Tetapi, bukan berarti mereka ingin berpisah dengan Anda. Bisa jadi itu adalah cara dia agar kita berubah.
"Wanita itu biasanya kalau punya masalah, minta cerai. Padahal belum tentu mau," Buya menambahkan.
Baca Juga: Menikah Saat Pandemi, Lebih Baik Dilanjutkan Atau Ditunda?
Saat kita memutuskan untuk menikahi seorang wanita, maka kita akan melakukannya dengan cara yang baik. Demikian juga dengan perceraian. Di dalam islam, tidak ada cerai dengan cara buruk.
"Pernikahan dengan cara baik, perceraian dalam Islam pun dengan cara baik. Seorang suami kalau mencerai istrinya, memberikan hadiah, motor, rumah, duit, apa-apa," tegas Buya Yahya.
Perceraian yang tidak mengikuti cara Nabi, adalah perceraian yang diwarnai dengan permusuhan, tuntutan, caci maki, sampai anak menjadi korbannya.
Berpisah bukan berarti memutuskan hubungan begitu saja, tetapi masih tetap harus saling menjaga. Bukan saling mencaci maki. Bukan saling menyalahkan. Bahkan seorang suami hendaknya memberikan mut'ah, atau sesuatu jaminan kesenangan bagi istri yang akan ditinggalkannya.
Namun sebelum Anda memutuskan untuk bercerai, maka ketahui apa hak dan kewajiban suami istri. Jika hak di antara keduanya memang tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka boleh untuk mengajukan gugatan cerai.
Dikutip Sahijab dari Tebu Ireng, berikut hak dan kewajiban suami istri untuk kita ketahui;
Kewajiban suami yang merupakan hak istri, di antaranya:
1. Memberikan nafkah, termasuk di antarannya adalah makan-minum, belanja peralatan rumah tangga, biaya sekolah, tempat tinggal, dan biaya untuk anak-anaknya. Termasuk nafkah batin, berupa hubungan suami istri yang baik, dan menggaulinya sesuai syariat islam dan juga tidak boleh mengasari istri.
2. Memberikan kebutuhan selain nafkah, di antaranya termasuk biaya pengobatan, perhiasan, kosmetik agar istri berdandan untuk suami. Dan biaya-biaya lain yang tidak terduga.
3. Memberikan biaya kiswah, termasuk pakaian yang layak bagi istri.
Kewajiban Istri yang merupakan hak suami, di antaranya:
1. Taat kepada suami, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Istri juga harus selalu menjaga penampilannya di hadapan suami, dan mengenakan pakaian terbaiknya.
2. Tidak boleh berpuasa tanpa izin dari suami. Termasuk seorang istri harus menawarkan dirinya kepada suami, apakah ingin berhubungan intim.
3. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami.
4. Menjauhi segala sesuatu yang membuat suami marah. Termasuk menjaga dirinya di media sosial, terutama dengan pria yang menjadi temannya.
5. Bersungguh-sungguh mencari ridha suami, karena ridha Allah ada dalam ridha suami.
Baca Juga: Siapa yang Harus Didahulukan oleh Istri, Suami Atau Orang Tua?
Itulah beberapa hal yan harus suami istri ketahui, sebelum memutuskan untuk bercerai. Dan juga sikap suami, ketika istri meminta cerai.