• Photo :
        • Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta,
        Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta

      Sahijab – Hari Raya Idul Adha tahun 1441 Hijriah atau tahun ini, menurut Muhammadiyah jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, atau hari Jumat di akhir bulan ini. Sedangkan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama belum memutuskan dan akan menggelar sidang Isbat penetapan Idul Adha 2020 pada 21 Juli 2020.

      Nah, jika Hari Raya Qurban ditetapkan pada hari Jumat, apakah sholat Jumat tetap wajib dikerjakan? 

      Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      Baca juga: Hijabers, Ini 7 Amalan Utama di Hari Jumat untuk Muslimah

      Sebetulnya, menurut KH Munawir Abdul Fattah, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, seperti dikutip Sahijab dari laman NU, tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jumat.

      Hari raya adalah satu hal, dan hari Jumat adalah hal lain. Tetapi, ketika kita membicarakan seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan sholat Jumat setelah di pagi harinya ia telah menunaikan sholat hari raya? 

      Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh empat kilometer, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah, ia harus kembali lagi ke Madinah, tanpa kendaraan untuk menunaikan sholat Jumat? Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya, apakah Islam tidak memberikan solusi? 

      Di sinilah, kemudian timbul perbedaan pendapat. Pendapat pertama, mengatakan bahwa tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan sholat Jumat. Sholat Jumatnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan sholat Dzuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.

      Pendapat kedua, mengatakan bahwa kasus di Madinah, di awal Islam itu bisa dijadikan alasan. Tetapi, apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari satu kilometer dan tidak melewati padang pasir. 

      Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian besar orang NU. Karena itu, seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan sholat Jumat, setelah paginya menunaikan sholat hari raya atau sholat Id. 

      Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengikuti jejak golongan pertama. Dengan mengajukan kasus di Madinah, tidak perlu mengajukan alasan apa pun seperti perbedaan geografis dan cuaca suatu negara. Yang jelas, rukhshah itu patut disambut. 

      Imam Syafii seperti dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, mengatakan, jika kebetulan hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan sholat Jumat tidak gugur, karena telah menjalankan sholat Id. Lain halnya, dengan penduduk desa (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan sholat Jumat gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak Jumatan. 

      Dalam kitab yang sama disebutkan, pendapat Imam Syafii ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bagi penduduk desa maupun kota dan gugurlah kewajiban Jumatan. Sebab, mereka telah mengerjakan sholat Id, hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan sholat dzuhur. Malah menurut Imam Atha’, Jumatan dan sholat dzhuhurnya gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada sholat setelah sholat Id, kecuali sholat ashar. 

      Hadits tentang rukhsah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini: 

      قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ 

      Rasulullah menjalankan sholat Id, kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan sholat Jumat, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin sholat Jumat, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim). 

      Baca juga: Rekomendasi MUI soal Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan