• Photo :
        • Buya Yahya.,
        Buya Yahya.

      Riba yang sering terjadi di media online adalah riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.

      "Misalnya orang mau beli emas, namun membayarnya nanti. Orang yang memiliki kepercayaan kepada sang pembeli emas, bilang nanti saja bayarnya dengan membiarkannya membawa emas dan membayarnya nanti. Ini tidak boleh," tegasnya.

      Sementara itu, dikutip dari Islami, emas adalah barang ribawi, yaitu barang yang senantiasa fluktuatif harganya, maka model transaksi jual belinya – dalam konteks ini – dibedakan menjadi dua. Pertama, transaksi barter barang ribawi sejenis, dan kedua, transaksi jual beli barang ribawi tidak sejenis yang disertai instrumen transaksi berupa harga (‘iwadh).

      Untuk transaksi barang sejenis, mensyaratkan wajibnya pertukaran harus hulul (kontan), tamatsul (kesamaan takaran / timbangan) dan harus taqabudh (saling serah terima antara barang pengganti dan barang yang diganti). Adapun transaksi barang ribawi tidak sejenis, maka syarat dibolehkannya transaksi itu harus memenuhi kaidah dua saja, yaitu harus hulul (kontan) dan harus taqabudh (saling bisa diserahterimakan). Melanggar ketentuan-ketentuan ini menjadikan transaksi yang dilakukan menjadi bathil (batal karena hukum).

      Contoh transaksi dari barang ribawi sejenis adalah transaksi pertukaran antara emas dengan emas. Meskipun produsen cetakannya berbeda, asal itu masih berbentuk Logam Mulia (LM) dengan kadar karat yang sama, maka wajib berlaku tiga kaidah di atas.

      Adapun untuk contoh transaksi barang tidak sejenis, misalnya adalah emas ditukar dengan perak, atau emas ditukar dengan uang, atau sama-sama produk emas, namun yang satu berbentuk perhiasan, sementara yang lainnya berbentuk emas batangan dengan kadar karat yang berbeda. Untuk contoh transaksi model terakhir, maka wajib berlaku dua ketentuan, yaitu wajib kontan dan bisa diserahterimakan.

      Konsepsi tentang serah terima dalam transaksi barang ribawi, tidak hanya berlaku yadan bi yadin (serah terima konvensional), melainkan juga mencakup di dalamnya kondisi imkanu al-qabdli (kondisi yang memungkinkan untuk diserah terimakan).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan