• Photo :
        • Ustadz Adi Hidayat (UAH),
        Ustadz Adi Hidayat (UAH)

      "Persoalannya adalah, apakah memang yang dimaksud ini adalah qurban dalam pengertian qurban seperti yang disyariatkan Alquran dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW? Atau kondisi yang berbeda, kondisi tidak sama dengan qurban, namun dipahami sama-sama amal soleh," ujar UAH. 

      Kemudian, UAH menjelaskan tentang kaidah hewan qurban terdapat dalam Firman Allah Surat Al Hajj ayat 34. Ia mengutip perkataan Imam Al Ghazali, yang menjelaskan bahwa hewan qurban itu jenisnya mesti jelas, sifatnya mesti jelas, kadarnya mesti jelas. 

      Di antara jenisnya yang spesifik, yaitu hewan-hewan ternak. "Sehingga, hewan ternak itu menjadi ijma ulama yang hanya boleh sebagai kualifikasi hewan qurban," ujar Ustadz Adi Hidayat. 

      Adapun, hewan ternak yang dimaksud di sini adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba. "Sejenis itu saja. Jadi, spesifik yang diternakkan memang untuk dikonsumsi yang kualifikasi dagingnya sifatnya bisa bermanfaat untuk orang banyak," jelasnya. 

      Mengapa, hanya hewan itu saja yang boleh dijadikan qurban tidak hewan ternak lain seperti ayam, bebek? Menurut UAH, kita harus mencontoh seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Nabi pernah mengatakan," Jangan kalian pernah sembelih, kecuali hewan-hewan ini yang telah cukup usianya."

      Hewan-hewan yang dicontohkan Nabi itu adalah unta, domba, kambing dan sejenisnya. 

      Ia melanjutkan, kalaupun sulit menemukan yang umurnya telah tetap, kata Nabi Muhammad SAW, maka tidak apa-apa di bawah itu seperti kambing dan sejenisnya. "Jadi, ini menunjukkan bahwa qurban sebatas hewan ternak tertentu dan tidak di luar konteks yang ini," tambah UAH. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan