• Photo :
        • Parfum,
        Parfum

      Sahijab – Memakai parfum beralkohol mungkin banyak dilakukan oleh umat muslim, lalu bagaimana hukumnya? Hal ini bisa disebabkan karena ketidaktahuan kandungan parfum itu sendiri, atau tidak ada lagi wawangian yang bisa dipakai.

      Apalagi bagi kaum pria, yang memang diharuskan memakai wewangian saat pergi ke masjid untuk sholat. Lantas apakah sholatnya tersebut masih sah atau tidak, jika menggunakan parfum beralkohol.

      Baca Juga: Apakah Sah Pakai Gamis yang Menyapu Lantai atau Tanah untuk Salat?

      Hukum memakai parfum beralkohol

      Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, hukum memakai parfum beralkohol ini masih dalam perselisihan. Apakah itu haram atau diperbolehkan, hal ini dikaitkan dengan najis tau tidaknya dari alkohol tersebut.

      Pendapat Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin rahimahullah berpendapat jika alhokolh tidak najis. Pendapatnya tersebut berdasarkan beberapa hadist dan ayat suci Alquran.

      1. Allah Ta'ala menjelaskan dalam Alquran surah Al Maidah ayat 90, tentang khamr atau minuman beralkohol. 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

      Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji)." (QS. Al Maidah: 90)

      Kata rijs bisa bermakna najis, tetapi bukan berarti pada bendanya. Namun najis di ayat tersebut lebih kepada perbuatannya, seperti minum minuman beralkohol, judi dan mengundi nasib.

      Baca Juga: Ingat Selalu 5 Hal Ini agar Tak Malas Sholat

      2. Alasan alkohol bukan najis ada pada satu riwayat, di mana saat diturunkannya ayat tersebut muslimin membuang khamr yang dijual di pasar. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak memerintahkan untuk mencucinya, layaknya pakaian terkena air liur anjing atau bejana bekas daging keledai.

      3. Riwayat berikutnya adalah ketika seseorang datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam dengan membawa khamr. Namun ketika diberitahu minuman tersebut diharamkan, ia pun langsung menumpahkannya.

      Dan Rasulullah tidak menyuruhnya untuk mencuci wadah yang ia bawa bekas khamr. Sehingga dari riwayat tersebut disimpulkan jika alhokol tidak najis, maka pakaian yang terkena alhokol pun tidak najis.

      4. Syeikh Ibnu Utsaimin menegaskan, lebih baik untuk menghindarinya dan tidak menggunakannya. Dan memilih parfum yang memang tidak mengandung alkohol, jika Anda masih ragu dengan hukumnya.

      Kesimpulannya hukum memakai parfum beralkohol adalah tidak dilarang meskipun Nabi tidak memakainya. Rasulullah selalu memakai minyak wangi yang memang tidak mengandung alkohol.

      Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat, Niat dan Bacaan Latinnya

      Apalagi saat ini banyak sekali jenis parfum yang memang tidak ada kandungan alkoholnya sama sekali. Jadi, tinggalkan hal yang meragukan supayakita lebih tenang dalam beribadah.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan