• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Dalam konteks fikih Islam, mengadakan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang hukumnya mubah (boleh) saja. Namun bagi orang yang diundang hukumnya wajib sepanjang tidak ada halangan secara syariat. Nabi SAW berpesan, “Jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud).

      Inilah pembinaan Nabi SAW terhadap masyarakat muslim sampai-sampai Nabi SAW menegaskan, “Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan rasul-Ny.a” (HR. Bukhari dan Muslim). Tujuannya, agar kuat simpul ukhuwah dan kohesi sosial di antara sesama anggota masyarakat muslim.

      Kedua hadits ini kalau dibaca secara sosiologis,  terkuak makna untuk memenuhi asas saling tolong-menolong yang disebut kondangan. Maka itu, ada yang berpendapat barangsiapa yang sedang dalam keadaan uzur syar’i hingga tidak dapat memenuhi undangan walimah urus seseorang, namun ia menitipkan kondangan, maka dianggap gugur kewajibannya.

      Berdasarkan pandangan agama dan budaya di atas, sejatinya tujuan kondangan adalah agar diri jadi bemanfaat buat orang lain, membuat gembira  pemuda yang tak berpunya, dan menyelamatkannya dari perbuatan zina.  Nabi SAW bersabda, “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia.

      Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini (Masjid Nabawi) sebulan penuh.” (HR. Thabrani).

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan