• Photo :
        • Ilustrasi investasi.,
        Ilustrasi investasi.

      Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk, selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk akad antara investor atau pemegang unit penyertaan (sebagai pemilik harta) dengan manajer investasi. Hal ini diatur dalam fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

      Nanda Meiliza Puspita, anggota DPS MAMI menjelaskan, perjanjian (akad) antara manajer investasi dengan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif reksa dana, merupakan akad yang dilakukan secara wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan (investor) memberikan mandat (atau mewakilkan) kepada manajer investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus reksa dana.

      Manajer investasi dan bank kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (investor/muwakkil), di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

      Seperti pada reksa dana konvensional, reksa dana syariah pun terdiri dari beragam jenis, mulai dari reksa dana pasar uang syariah hingga reksa saham syariah. Sebagai contoh, MAMI mengelola reksa dana pasar uang syariah, reksa dana sukuk, dan reksa dana saham syariah (termasuk reksa dana saham syariah offshore).  

      “Di masa pandemi seperti saat ini, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah (atau sering disebut reksa dana sukuk) bisa menjadi pilihan yang tepat. Sukuk mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, sehingga perlu sedikit saya jelaskan. Sukuk adalah obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional antara lain: obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit kepada investor. Sedangkan sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar  penerbitan sukuk (underlying asset). Reksa dana sukuk berinvestasi pada instrumen sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk pemerintah,” ujar Nanda.

      Adiwarman mengatakan, dalam berinvestasi, Anda harus sabar. Sabar dalam berinvestasi maksudnya adalah Anda tidak boleh gegabah dan harus bijak. Jangan tergiur dengan tawaran keuntungan yang fantastis, yang justru akan membawa Anda terperosok dalam investasi bodong. Dalam investasi reksa dana, Anda harus bisa memilih manajer investasi yang amanah dan terdaftar di OJK. Pertimbangkan reputasi manajer investasi  tempat Anda akan  menitipkan pengelolaan harta Anda. Manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah akan mengelola dana para investor sesuai dengan prinsip syariah. 

      “Dibutuhkan waktu untuk mendapatkan keuntungan yang optimal di investasi reksa dana. Karena itu, kita harus bersabar dalam ikhtiar. Demikian halnya dengan kehidupan. Dalam hidup, tentunya kita akan terus menerima cobaan, baik dalam bentuk ketakutan, kekurangan harta, kelaparan, kehilangan anggota keluarga atau teman, dan lain sebagainya. Hanya orang-orang bersabar yang akan mendapatkan kebaikan,” tutur Adiwarman.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan