• Photo :
        • Anjing Malinois Belgia,
        Anjing Malinois Belgia

      Sahijab – Banyak orang menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan. Sebab, anjing terkenal sebagai hewan yang lucu dan setia. Tapi bolehkah umat Islam memelihara anjing? Simak jawaban Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.

      Soal memelihara anjing masih menjadi perdebatan. Sebab terkena liur anjing masuk dalam kategori najis besar. Meskipun ada adab dan cara membersihkannya, namun tak menjadi penengah soal hukum memelihara anjing. 

      Saat ini, semakin banyak umat Muslim yang memelihara anjing di rumah masing-masing. Sebagian mengaku hanya untuk menjadi hewan peliharaan, ada juga yang memposisikan anjingnya sebagai penjaga rumah. 

      Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya bicara soal memelihara anjing. Bagaimana menurut mereka? Yuk, simak penjelasannya.

      Menurut UAS, ada ketentuan khusus mengapa Muslim diizinkan memelihara anjing. Dan jika ketentuan itu tak dipenuhi, maka memelihara anjing akan mengurangi pahala sebesar Bukit Uhud.

      "Siapa yang memelihara anjing bukan untuk berburu rusa untuk makan, bukan pula untuk menjaga kebun, tanaman, takut diambil babi, hanya untuk hobi pelihara, dikurangi satu hari amalnya sebesar Bukit Uhud. Bukit Uhud itu panjangnya 7 Km," ujar Ustaz Abdul Somad seperti dikutip dari Sahijab dari Youtube Audio Islam, Selasa 22 September 2020. 

      Selain UAS, penceramah Buya Yahya juga memiliki pendapat serupa. Dikutip dari akun Youtube Al Bahjah TV, Buya mengatakan Allah SWT memang meminta umatnya untuk memberi kasih sayang pada semua makhluk di muka Bumi, namun tetap ada syariatnya. 

      "Ada hadis Nabi, orang yang punya kasih sayang akan diberi kasih sayang oleh Allah SWT. Berilah kasih sayang semua yang ada di muka bumi, maka ketahuilah, yang di langit para malaikat pun, akan memberikan kasih sayang kepada Anda. Tapi, di dalam memberikan kasih sayang ini ada adab dan tata krama, dan ada syariatnya," kata dia. 

      Buya mengatakan, syariat tersebut hendaknya tidak dilanggar, karena hukumnya haram. Terlebih, najis dari anjing hukumnya adalah najis mughallazah bagi umat Muslim.

      "Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah," tuturnya.

      Buya Yahya menyarankan, jika ingin memelihara hewan, lebih baik yang halal, bisa kucing, kambing, atau yang lainnya. 

      "Kalau mau merawat kucing aja atau kambing, bukan anjing. Kasih sayang Anda bisa Anda tuangkan ke kambing, Anda peluk setiap hari, boleh. Anjing boleh Anda bawa, lalu letakkan di hutan," ujar Buya menambahkan. 
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan