• Photo :
        • Melly Goeslaw rayakan ulang tahun,
        Melly Goeslaw rayakan ulang tahun

      Pada hadits di atas Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya menyebutkan dua hari raya, yaitu hari raya Adha dan hari raya Fitri. Karenanya, umat Islam hanya diperbolehkan merayakan kedua hari raya itu semata, bukan yang lain. Dengan demikian, merayakan hari ulang tahun diharamkan, sebab tidak disebutkan dalam hadits di atas.   

      Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

        
      مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ   

      “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).   

      Perayaan hari ulang tahun, dinilai merupakan tradisi orang Yahudi dan Nashrani. Seseorang yang merayakan hari ulang tahun berarti telah meniru dan menyerupai kebiasaan mereka, dan termasuk bagian dari mereka. Maka, merayakan hari ulang tahun diharamkan dalam Islam.   

      Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum merayakan hari ulang tahun. Sebagian ulama, seperti Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah), dan Lembaga Fatwa Palestina (Darul Ifta’ Al-Filasthiniyyah) menyatakan, perayaan hari ulang tahun diperbolehkan, selama tidak mengandung perbuatan yang diharamkan, karena merupakan salah satu cara mengingat nikmat kehidupan, dan momen untuk saling mendoakan.   

      Sedangkan, sebagian ulama yang lain seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi mengharamkannya, sebab menyerupai tradisi orang Yahudi dan Nasrani.  

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan