• Photo :
        • Ilustrasi Ibadah,
        Ilustrasi Ibadah

      Sahijab – Sholat Tasbih merupakan sholat sunnah empat rakaat yang dianjurkan oleh para ulama kita. Di mana dalam pelaksanaannya, banyak sekali membaca kalimat tasbih, 'Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar'. 

      Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      Sebagian masyarakat muslim di Indonesia, menjadikan sholat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr di bulan Ramadhan. Untuk menjaring malam yang sangat mulia ini, mereka melakukan sholat malam secara berjamaah di sepuluh malam terakhir Ramadhan dan sholat tasbih dipilih untuk menjadi sarananya. 

      Baca juga: Tata Cara Sholat Hajat yang Benar Agar Keinginan Dikabulkan​

      Para ulama mendasarkan kesunnahan sholat tasbih pada sebuah hadits riwayat Abu Rafi,’ di mana Rasulullah memberitahukan kepada paman beliau, Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan sholat tasbih.

      Dalam berbagai kitab fiqih, seperti dikutip Sahijab dari laman NU.or.id, yang menuturkan perihal sholat tasbih, para ulama menyebut hadits yang cukup panjang tersebut. Meski dipandang sebagai hadits dlaif (lemah), namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad Al-Baghawi dan Abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan sholat tasbih ini sebagaimana dituturkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah, 2004, hal. 202). 

      Bila dilihat dari sisi keutamaannya, para ulama memandang sholat tasbih memiliki keutamaan yang begitu besar sampai Imam As-Subki menyatakan bahwa tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan sholat tasbih, namun ia meninggalkannya (tidak melakukannya), kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan agama (lihat: Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203). 

      Adapun waktu pelaksanaan sholat tasbih dapat dilakukan kapan saja, baik siang hari ataupun malam hari, sepanjang tidak pada waktu yang dilarang untuk sholat. Hanya saja, Imam Nawawi memiliki pendapat yang menyatakan adanya perbedaan dalam teknis pelaksanaan sholat tasbih di siang dan malam hari. Bagi beliau, bila sholat tasbih dilakukan di malam hari, akan lebih baik bila dilakukan dua rakaat – dua rakaat masing-masing dengan satu salam. Namun, bila dilakukan di siang hari, bisa dilakukan dua rakaat satu salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam. Dalam kitab Al-Adzkâr-nya beliau menyatakan:

       
      فإن صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء لم يسلم 

      Artinya: “Bila shalat dilakukan di malam hari, maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun, bila di siang hari, maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di dua rakaat).” 

      Tata cara melakukan sholat tasbih 

      Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan:

       
      و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة 

      Artinya: “dan (termasuk sholat sunnah) adalah sholat tasbih, yaitu sholat empat rakaat, di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar—di dalam kitab Ihya ditambahi wa la haula wa la quwwata illa billah—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu, semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203) 

      Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas dapat disimpulkan tata cara pelaksanaan sholat tasbih sebagai berikut: 

      1. Pada dasarnya, tata cara pelaksanaan sholat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan sholat-sholat lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja, di dalam sholat tasbih ada tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu. 

      2. Setelah membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu, baru kemudian melakukan ruku’. 

      3. Pada saat ruku,’ sebelum bangun untuk i’tidal terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu, baru kemudian bangun untuk i’tidal. 

      4. Pada saat i’tidal, sebelum turun untuk sujud terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud. 

      5. Pada saat sujud yang pertama sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk. 

      6. Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian melakukan sujud yang kedua. 

      7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali. 

      8. Setelah sujud yang kedua, tidak langsung bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dahulu duduk untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu, barulah bangun untuk berdiri kembali memulai rakaat yang kedua. 

      Dengan demikian, maka dalam satu rakaat telah terbaca tasbih sebanyak 75 kali. Untuk rakaat yang kedua tata cara pelaksanaan sholat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya saja pada rakaat kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai penutup sholat.

      Baca juga: Etika Membaca Surat Al Fatihah Saat Sholat

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan