• Photo :
        • Ilustrasi warisan.,
        Ilustrasi warisan.

      "Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan." (QS An Nisa: 14). 

      Maka, setiap orang yang telah Allah berikan hak untuk mendapatkan warisan, tidak boleh dihalangi hak nya oleh siapapun juga, walaupun seorang raja sekalipun atau bahkan orang tuanya. 

      Allah telah menyebutkan bahwa aturan tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan. "Ia (pembagian waris) adalah kewajiban  (yang datangnya) dari Allah" (QS An Nisa: 11).

      Hanya saja, ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya, salah satunya adalah berbeda agama. 

      Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan, 

      Artinya: "Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim."

      "Jika ada ketiga hal ini, maka seseorang akan kehilangan hak untuk mendapatkan harta waris. Selama, ketiganya tidak ada, maka tidak ada yang boleh menghalanginya untuk mendapatkan warisan,"ujar dia.

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan