Sementara itu, pendapat Umar bin Khattab sangat jelas dan tegas. Bahwa ia melarang setiap muslim atau muslimah menikah dengan wanita non muslim, bahkan dari kalangan ahli kitab.
Umar bin Khattan secara tegas mengatakan tentang hukum menikah beda agama, saat ditanya. Umar dengan tegas biasanya akan menjawab dengan:
حرّم الله تعالى المشركات على المسلمين، ولا أعرف شيئاً من الإشراك أعظم من أن يقول المرأة: ربّها عيسى، أو عبدٌ من عباد الله تعالى
Artinya: "Allah telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum muslimin, dan saya tidak tahu jika ada dosa syirik yang lebih besar melebihi dosa perempuan yang dengan keyakinannya mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa, atau salah satu hamba Allah lainnya."
Baca Juga: Hadits yang Menjadi Acuan Pernikahan