• Photo :
        • Bersedekah,
        Bersedekah

      Sahijab – Masih ingat dengan lima rukun Islam? Sebuah kewajiban yang dibebankan kepada seorang yang mengaku muslim, yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan ibadah haji bagi yang mampu. Sudahkah kita melaksanakan semuanya?

      Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib, seringkali kurang diperhatikan. Padahal, berkaitan dengan harta yang kita miliki dan ketentuannya sudah dijelaskan secara rinci dalam syariat. 

      Dalam beberapa ayat, perintah zakat disandingkan setelah perintah sholat, dan beberapa ayat kata zakat disamakan dengan sedekah. Namun, sedekah dalam terminologi syariat pemberian yang sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu, baik jumlah, waktu ataupun kadarnya.

      Sedekah sifatnya lebih umum, yang tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi. Orang yang membantu orang lain dalam bentuk jasa, disebut juga sebagai sedekah. Bahkan, senyum pun yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk kategori sedekah.

      Baca juga: Jangan Takut Miskin karena Bersedekah​

      Ada juga yang disebut dengan istilah infaq. Dalam Alquran maupun hadits, memiliki makna yang luas, mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Membelanjakan harta bisa dua macam, yaitu untuk kebaikan maupun kejahatan. Orang yang membelanjakan harta untuk kebaikan, disebut fi sabilillah. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan syariat.

      Infaq tidak mengenal ukuran, dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah di saat lapang maupun sempit. Infaq banyak dipahami adalah ibadah sunnah yang sifatnya sukarela. Tetapi, kalau kita telusuri dari berbagai ayat dan hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam, kita akan berpikir ulang untuk mengabaikan perintah berinfaq di jalan Allah ini.

      Simaklah ayat ini, Allah ta’ala berfirman, yang artinya: "dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS al-baqarah : 195)

      Dalam tafsirnya As-sa’di dijelaskan bahwa hal yang paling agung dan pertama dalam berjihad adalah mengeluarkan harta di jalan Allah. Menginfakan harta dalam hal ini, merupakan jihad di jalan Allah dan hukumnya adalah fardhu sebagaimana jihad dengan badan.  

      Berinfak harta di jalan Allah ini, terdapat manfaat yang sangat besar, seperti menguatkan umat Islam, mengalahkan kaum musyrikin dan kafir, serta menegakkan agama Allah dan memperkokohnya. 

      Berjihad di jalan Allah tidak akan terlaksana, kecuali dengan adanya infaq harta. Maka, infaq harta itu ibarat ruh bagi jihad. Karena itulah, dalam berbagai ayat Allah menegaskan perintah jihad dengan mendahulukan perintah jihad dengan harta.  

      Ketika kita meninggalkan berinfak harta di jalan Allah, berarti kita telah menghapuskan jihad di jalan Allah. Artinya, kita sama saja telah membuat musuh berkuasa dan semakin menindas kita. Karena itulah, jihad dengan harta memiliki kedudukan yang sama istimewanya dengan jihad fisik. 

      Untuk kondisi negara kita yang alhamdulillah aman, masiih adakah seruan jihad? Lihatlah di sekeliling kita, jangan tutup mata dan telinga, sungguh masih banyak ladang jihad yang harus kita lakukan. Salah satunya, dengan jihad harta. 

      Keluarkanlah harta kita untuk membantu orang-orang miskin. Keluarkanlah harta kita untuk mendukung perjuangan menegakkan agama Allah. Semoga kita bukan termasuk orang yang binasa, karena tidak berinfaq di jalan Allah, seperti yang diperingatkan oleh Allah azza wajalla. Wallohu 'alam.

      Baca juga: Alasan MUI Bolehkan Zakat untuk Penanggulangan Corona

      Sumber: Klik KHAZANAH Islamic Newsletter/Kholis Bakri

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan