• Photo :
        • Ilustrasi puasa.,
        Ilustrasi puasa.

      Sahijab – Islam mengenal banyak puasa. Ada puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, Puasa Syawal, Ayyamul Bid, dan lain lain. Tapi hari Jumat, tetap menjadi pertanyaan, bolehkah berpuasa di hari  Jumat?

      Ada hari-hari spesial bagi umat Muslim. Bukan kita yang menetapkan, tapi Allah SWT dan Rasulnya. Selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang istimewa bagi umat Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Rasulullah melalui hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

      Rasulullah bersabda, “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).

      Baca juga: Benarkah Arwah Datang Setiap Malam Jumat?

      Sebagian ulama menetapkan, puasa pada hari Jumat hukumnya Makruh bila hari sebelum atau sesudahnya tidak berpuasa. Penetapan ulama tersebut merujuk pada hadist berikut, dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda

      ,"لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

      Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

      Dikutip dari NU Online, sebetulnya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

       الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه 

      Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.” 

      Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah. Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat.

      Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya; ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah. Ini disamakan dengan wukuf di Arafah; ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan