• Photo :
        • Arisan mapan,
        Arisan mapan

      Sahijab – Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

      Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, dari Konsultasi Syariah berpendapat, arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya "Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya". Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

      Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barang siapa mengira bahwa arisan termasuk kategori 'memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat', maka anggapan tersebut adalah keliru. Sebab, semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing". (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

      Baca juga: Ganjaran Luar Biasa Mendoakan Diam-diam Sesama Muslim

      Ringkasnya, kata Ustadz Abu Ubaidah, arisan hukumnya boleh, bahkan memiliki manfaat. Namun, perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah.

      "Janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan, dan lain sebagainya," tuturnya.

      Sementara itu, DR Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berpedapat, secara prinsip, arisan dengan berbagai macam bentuknya diperbolehkan menurut Islam, asalkan objek arisan halal (mubah) dan tanpa ada bunga yang disyaratkan.

      Misalnya, ada 10 orang yang melakukan arisan. Setiap orang membayar Rp1 juta, sehingga terkumpul Rp10 juta. Pada hari pembagian atau undian, dipilih orang yang mendapatkan giliran untuk mendapatkan arisan pada kesempatan itu, sehingga ia mendapatkan Rp10 juta.

      Jika menelaah skema yang terjadi dalam arisan tersebut, penerima bagian adalah debitur (peminjam), sedangkan sembilan orang anggota arisan adalah kreditur Rp9 juta yang diterima oleh orang tersebut. Orang yang mendapatkan giliran itu berutang dan meminjam. 

      Karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terjadi dalam arisan adalah simpan pinjam atau kredit antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur. Transaksi utang piutang dalam arisan itu bagian dari transaksi sosial (tabarru') yang dianjurkan dalam Islam, selama tidak ada bunga yang disyaratkan.

      Jika dalam tradisi arisan pihak tuan rumah harus menyediakan makanan atau sejenisnya dan jika hidangan tersebut tidak disyaratkan, serta menjadi bagian dari upaya tuan rumah untuk menghormati tamu, sesungguhnya jamuan yang diberikan tuan rumah atau calon debitur tersebut bukan termasuk riba, melainkan bagian dari penghormatan terhadap tamu. Hal ini, layaknya menghormati tamu lain selain anggota arisan dan dalam momentum lain, selain momentum arisan. Menghormati tamu seperti ini dianjurkan dalam Islam.

      Apabila dalam arisan tidak ada transaksi terlarang, maka merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yaitu pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.  Tidak ada dalil dalam Alquran maupun hadis yang melarang arisan seperti ini.

      Selain itu, arisan bermanfaat karena merupakan kebiasaan atau tradisi (‘urf) yang terjadi di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan anggota terhadap uang tunai atau barang. ‘Urf adalah kebiasaan yang merepresentasikan hajat, maslahat, atau kepentingan masyarakat dan diakomodasi menjadi salah satu rujukan hukum arisan menurut syariah. Selama tradisi tidak bertentangan dengan nash (Alquran, hadis, atau ijma), tradisi tersebut diakui oleh syariah.

      Arisan juga bagian dari tolong-menolong (ta’awun) untuk memenuhi kebutuhan masing-masing anggota arisan. Hal ini juga sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS al-Maidah [5]: 2)

      Selanjutnya, akan sangat baik jika arisan diikuti untuk saling membantu memenuhi kebutuhan primer dan sekunder para anggota arisan, seperti kebutuhan SPP pendidikan anak-anak, premi asuransi syariah, dan kebutuhan lainnya yang halal dan prioritas. Wallahualam.

      Baca juga: Artis yang Menghindari Riba dengan Setop Kartu Kredit

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan