• Photo :
        • Transaksi Gadai,
        Transaksi Gadai

      “Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin dan bukan murtahin.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/99)

      Selanjutnya, jika rahin tidak menanggung biaya perawatan, bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai sebagai ganti dari biaya perawatan?

      Menurut madzhab Hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan, sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan.

      Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,

      فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها

      Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan barang itu. Dia boleh menaikinya, jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan, boleh dipakai untuk ngangkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya, jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157)

      Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan