• Photo :
        • Ilustrasi Wanita Berhijab Malu,
        Ilustrasi Wanita Berhijab Malu

      Sahijab – Sebagai suami, tentunya ingin agar sang istri terlihat cantik, berbusana rapih, dan bersih. Terutama, saat sedang pergi bersama dengan dirinya, maupun saat di rumah. 

      Nah, bagaimana bila sang istri atau seorang muslimah memperlihatkan kecantikan wajah dan bergaya busana berlebihan, sehingga menarik perhatian orang lain ketika ia keluar dari rumahnya, apakah termasuk tabarruj?

      Simak penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, seperti dikutip Sahijab berikut ini. 

      Baca juga: Penampilan Cantik Putri Anne Walau Bermakeup Sederhana​

      Apa itu Tabarruj?

      Kata tabarruj Allah sebutkan dalam Alquran di surat al-Ahzab,

      وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

      ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)

      Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,

      وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا

      Tabarruj artinya, menyingkap dan menampakkan diri, sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apa pun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)

      Sementara itu, makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,

      Pertama, Abu ubaidah,

      التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن

      “Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”

      Kedua, keterangan az-Zajjaj,

      التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل

      “Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” [Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461]

      Berdasarkan keterangan di atas, maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral makeup ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.

      Jadi, kecantikan muslimah bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.

      Dan, bagi Anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa Anda mencintai istri.

      Baca juga: 10 Akhlak Wanita Muslimah yang Patut Dijaga​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan