Sahijab – Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras,
”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih)
Ustadz Ahmad Anshori, Lc. pengajar PP Hamalatul Quran DIY, seperti dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, mengatakan jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram. Terlebih, jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah:
Baca juga: Lirik Lagu Mabruk Alfa Mabruk, Ucapan Selamat Ulang Tahun
Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir.
Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah.
Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah.
Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya?