• Photo :
        • Ilustrasi kue ulang tahun,
        Ilustrasi kue ulang tahun

      Sahijab – Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras,

      مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

      ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih)

      Ustadz Ahmad Anshori, Lc. pengajar PP Hamalatul Quran DIY, seperti dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, mengatakan jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram. Terlebih, jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah:

      Baca juga: Lirik Lagu Mabruk Alfa Mabruk, Ucapan Selamat Ulang Tahun​

      Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir.
      Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah.

      Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah.
      Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya?

      63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun.

      Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya. Tetapi, dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal.

      Beliau bersabda,

      فيه ولدت وفيه أنزل علي

      “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim)

      Beliau juga bersabda,

      تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

      “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

      Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

      “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

      مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

      “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih)

      Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu, nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah.

      Sehingga, lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena.

      Maka, bungkus itu tidak mengubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau, suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram.

      Sama juga seperti mengucapkan selamat ulang tahun, yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”.

      Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه

      “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih)

      Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah,

      الأسماء لا تغيِّر الحقائق

      “Nama/sebutan tidak mengubah hakikat.”

      Baca juga: Ucapan Ulang Tahun yang Islami dan Cara Menjawabnya​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan