• Photo :
        • Ilustrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf,
        Ilustrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

      Sahijab – Gerakan wakaf uang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah. Sebab, ternyata wakaf uang ini bisa berkontribusi besar bagi sistem sosial dan sistem ekonomi nasional. 

      Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi potensi aset wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp2.000 triliun. Jumlah ini hampir setara dengan jumlah anggaran negara di APBN. Sementara, potensi wakaf uang sampai Rp 180 triliun lebih. Artinya, jika wakaf uang ini digencarkan, maka perekonomian dan sistem sosial di negara ini bisa sangat terbantu. 

      Lalu bagaimana caranya kita bisa mewakafkan uang?

      Dikutip dari akun Badan Wakaf Indonesia, begini caranya.

      1. Siapapun Bisa

      Kini, setiap orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kamu sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.

      2. Jaringan Luas

      BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran. Jadi, kamu bisa melakukan waqaf uang kapan saja dan di mana saja. 

      3. Uang tak berkurang

      Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.

      4. Manfaat berlipat

      Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Jadi, dengan menjadi wakif, kamu juga bisa membantu menciptakan kesejahteraan di masyarakat.

      5. Investasi akhirat

      Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sehingga bisa menjadi bekal di akhirat.

      Jika kamu tertarik untuk mewakafkan uangmu dan ingin cara yang simpel, kamu bisa datang Langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:

      1. Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345

      2. BNI Syariah. No. Rek. 333000003

      3. Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615

      4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939

      5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111

      6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010

      7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108

      8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah

      9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah

      10.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah

      11.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah

      12.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah

      Catatan: Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU. Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.

      Begini Alurnya

      1. Wakif datang ke LKS-PWU

      2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku

      3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI

      4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:

      > 2 orang saksi

      > 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)

      5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

      6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan