• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Inilah mengapa setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 berbunyi: 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      “Ya ayyuhalladzina aamanu innamal-khamru wal-maysiru wal-anshabu wal-azlaamu rijsun min amali as-syaithaani fajtanubuhu la’allakum tuflihun.” 

      Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.” Rasulullah SAW pun bersabda: 

      كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

      Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haraamun.”

      Yang artinya: “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram.” 

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan