• Photo :
        • Arisan mapan,
        Arisan mapan

      Sahijab – Arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi di antara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya dengan merata dan jumlahnya sama.

      Uang yang dikumpulkan bersama lalu diberikan ke salah seorang bisa jadi jalan keluar, untuk memenuhi kebutuhan uang dalam jumlah besar yang cukup mendadak. Arisan juga dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung dan memberikan keuntungan bersama.

      Lalu apa hukum arisan? Apakah halal atau haram? Berikut Sahijab rangkum hukum arisan menurut islam yang dikutip dari Islam Kita. Yuk kita simak langsung.

      Hukum Arisan Menurut Islam

      Ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan arisan. Yang pertama adalah Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu' al Fatawa. Beliau menyatakan bahwa pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah adalah halal dan dibolehkan.

      Pendapat kedua disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin yang berkata bahwa, hukum arisan adalah dibolehkan. Dan barang siapa yang mengira arisan adalah untuk memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau salah satu bentuk hutang riba, maka hal tersebut salah. Sebab setiap orang akan mendapat bagiannya masing-masing sesuai gilirannya.

      Intinya, hukum arisan itu dibolehkan selama sesuai dengan syariat islam. Hal tesebut dikarenakan arisan sama seperti menabung yang mana setiap orang sudah mendapat gilirannya. Jenis barang yang dijadikan objek arisan adalah uang atau barang halal. Namun tentunya ada beberapa jenis arisan yang tidak dibolehkan atau haram. Inilah jenis arisan yang haram:

      Jenis Arisan yang Dilarang di Dalam Islam

      Saat Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum arisan dalam islam, Beliau juga menyatakan bahwa arisan untuk naik haji diperbolehkan. Hal tersebut dikarenakan manusia tidak wajib untuk melakukan ibadah haji jika memiliki tanggungan utang. Haji tidak wajib dilakukan jika orang yang belum mampu.

      Yang kedua, hutang biaya haji yang besar belum tentu bisa dilunasinya, misalkan jika mati maka utang yang besar tersebut akan jadi tanggungan keluarga atau ahli waris yang bisa saja memberatkan. Jenis arisan lain yang tidak dibolehkan adalah transaksi barang yang haram. Jual beri barang haram saja tidak dibolehkan, maka jelas sekali hukumnya bahwa arisan barang yang masuk kategori haram juga tidak dibolehkan.

      Hal-Hal yang Dilarang dalam Arisan

      Hukum arisan dalam islam adalah dibolehkan karena akan memberi manfaat untuk setiap anggotanya. Walau dibolehkan, tetap saja ada beberapa hal yang harus dihindari selama melakukan kegiatan ini. Beberapa hal yang dilarang saat arisan adalah:

      - Ghibah, bergosip atau menebar fitnah. Apapun kondisi dan kegiatannya, ghibah atau fitnah memang tidak dibenarkan dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai dengan ayat Al Quran:

      "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)

      - Bernyanyi atau mendengar nyayian atau musik. Larangan mendengar nyanyian sesuai dengan hadits Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam:

      "Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan." (HR. Hakim 4/40)

      - Bersenda gurau berlebihan atau bercanda yang tidak mendatangkan manfaat, sesuai dengan ayat Alquran yang menjelaskannya sebagai berikut:

      "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Al-Luqman: 6)

      Kesimpulannya, hukum arisan dalam islam dibolehkan selama objek dan kegiatan arisan tidak bertentangan dengan syariat islam. Alangkah baiknya jika kegiatan arisan diisi oleh ceramah atau pengajian.

      Laporan Zahra Fadhilah.

      Berita Terkait :

Jangan Lewatkan