• Photo :
        • Fasilitas Salat di Sekitar Orchard Road,
        Fasilitas Salat di Sekitar Orchard Road

      Sahijab – Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, dan dikerjakan di waktu terakhir shalat kedua. Hanya ada dua waktu jamak shalat yang bisa kita kerjakan, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.

      Sementara jamak takhir adalah mengerjakan shalat Dzuhur di waktu Ashar dan shalat Maghrib di waktu Isya. Namun ada beberapa syarat agar kita bisa menjamak shalat, pertama niat dan kedua adalah selama masih di perjalanan.

      Misalnya, saat kita memasuki waktu shalat Dzuhur sementara masih di perjalanan kita harus berniat jamak takhir. Lalu mengerjakannya di waktu Ashar, selama masih di perjalanan.

      Tetapi, jika kita sudah sampai di rumah atau tujuan maka bukan lagi disebut jamak takhir melainkan meng-qhada shalat. Jadi, jamak takhir harus dikerjakan di di waktu shalat kedua dan masih dalam perjalanan.

      Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh yang Pahalanya Setara Dunia dan Isinya

      Waktu Shalat yang Didahulukan Saat Jamak Takhir

      Saat kita mengerjakan jamak takhir, waktu shalat yang harus didahulukan sering kali jadi permasalahan. Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, waktu shalat harus tertib.

      Menurut pendapat para ulama, kita harus mendahulukan waktu shalat pertama. Jika kita menjamak takhir waktu Dzuhur dan Ashar, maka kita kerjakan adalah shalat Dzuhur pertama kali, kemudian disusul dengan waktu Ashar. Demikin juga dengan jamak takhir Maghrib dan Isya.

      An-Nawawi menyebutkan dalam kitabnya:

      قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا

      Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti.

      Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, "Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat." Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374).

      Demikian juga dengan pendapat jumhur ulama, di mana wajib melaksanakan shalat sesuai dengan urutan. Sehingga jamak takhir antara shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, harus mendahulukan shalat Dzuhur baru kemudian Ashar.

      Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan:

      يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير

      Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat Dzuhur dulu, kemudian shalat Ashar. Dia shalat Maghrib dulu, kemudian shalat Isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425).

      Jadi mulai saat ini jangan salah dalam mengerjakan shalat jamak takhir, dan mendahulukan waktu shalat pertama.

      Baca Juga: Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Berjamaah dan Niatnya

      Allahu a'lam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan