• Photo :
        • Obat-obatan.,
        Obat-obatan.

      Thariq bin Suwayd al-Ju'fi radiyallahu anhu bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang anggur atau minuman keras, dan dia melarangnya atau tidak suka membuatnya. Dia berkata: Saya hanya menjadikannya sebagai obat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini bukan obat; melainkan penyakit." (Muslim)

      Juga, setiap minuman keras dilarang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." (Al-Bukhari dan Muslim)

      Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ada kesepakatan tentang larangan penggunaan khamr (alkohol) murni sebagai obat. Para ulama juga sepakat tentang keharaman penggunaan obat yang haram, jika ada alternatif yang halal.

      Hanafi membolehkan penggunaan hal-hal yang haram dan najis dalam pengobatan dengan syarat: diketahui obatnya dan tidak ada alternatifnya.

      Jika alkohol digunakan dalam persiapan, tetapi obat akhir tidak memabukkan, obat ini akan halal digunakan menurut Majelis Fiqh OKI dan MWL, Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian di KSA, dan Dewan Eropa untuk Ifta' dan Riset.

      Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, 

      "Jika alkohol jatuh ke dalam air dan diubah, maka seseorang meminumnya, dia tidak akan minum  khamr dan hadd (hukuman) tidak akan dibenarkan baginya, karena tidak ada rasa, warna, atau baunya yang tersisa.”

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan