• Photo :
        • Artis Five Vi kini bercadar,
        Artis Five Vi kini bercadar

      Hukum Cadar dalam Islam

      1. Perempuan yang Beragama Islam Wajib untuk Menutup Aurat

      Di dalam ajaran agama Islam, setiap perempuan yang mempunyai kewajiban untuk menutup aurat. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al Quran yang berbunyi, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).

      2. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Hanafi

      Mazhab Hanafi berpendapat tentang hukum memakai cadar untuk perempuan. Wajah perempuan bukan sebagai aurat, tapi menggunakan cadar hukumnya adalah sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila dikhawatirkan akan memicu fitnah.

      As-Syaranbalali berkata, "Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami," (Matan Nuurul Iidhah).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan