• Photo :
        • Artis Five Vi kini bercadar,
        Artis Five Vi kini bercadar

      3. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Maliki

      Mazhab Maliki pun berkata demikian, wajah seorang perempuan bukanlah sebagai aurat, tapi menggunakan cadar hukumnya adalah sunah atau dianjurkan dan menjadi wajib bila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Bahkan, beberapa ulama Mazhab Maliki mengutarakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat.

      Ibnul Arabi berkata, "Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)

      4. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Hambali

      Imam Ahmad bin Hambali berkata yang bernyunyi, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31).

      Kemudian, Ibnu Muflih berkata, "Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602).

      5. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Syafii

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan