• Photo :
        • Artis Five Vi kini bercadar,
        Artis Five Vi kini bercadar

      Sahijab – Hukum memakai cadar mungkin tidak banyak dipahami oleh para perempuan. Bahkan mungkin kamu sering berpikir bahwa cadar adalah budaya khas orang Arab atau Timur Tengah. Padahal, nyatanya tidak demikian, sebab hukum memakai cadar sudah dijelaskan dalam ajaran Islam.

      Ada beberapa dalil Al Qiran atau hadis shahih yang menjelaskan tentang hukum cadar untuk para Muslimah. Walaupun bukan merupakan sesuatu yang wajib, tapi setiap perempuan yang beragama Islam mesti menutup auratnya. Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum cadar yang disadur dari NU Online.

      Baca Juga: Intip Gaya Cadar Stylish dan Fashionable Wardah Maulina

      Lantas, Bagaimana Hukum Memakai Cadar?

      Pengertian Cadar

      Cadar merupakan kain penutup untuk muka dan sebagian wajah perempuan, minimal menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang terlihat. Dalam bahasa Arab, cadar juga dinamakan sebagai khimar, niqab, dan burqa. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Oleh karena itu, cadar bisa dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang terlihat hanyalah kedua mata saja.

      Hukum Cadar dalam Islam

      1. Perempuan yang Beragama Islam Wajib untuk Menutup Aurat

      Di dalam ajaran agama Islam, setiap perempuan yang mempunyai kewajiban untuk menutup aurat. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al Quran yang berbunyi, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).

      2. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Hanafi

      Mazhab Hanafi berpendapat tentang hukum memakai cadar untuk perempuan. Wajah perempuan bukan sebagai aurat, tapi menggunakan cadar hukumnya adalah sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila dikhawatirkan akan memicu fitnah.

      As-Syaranbalali berkata, "Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami," (Matan Nuurul Iidhah).

      3. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Maliki

      Mazhab Maliki pun berkata demikian, wajah seorang perempuan bukanlah sebagai aurat, tapi menggunakan cadar hukumnya adalah sunah atau dianjurkan dan menjadi wajib bila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Bahkan, beberapa ulama Mazhab Maliki mengutarakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat.

      Ibnul Arabi berkata, "Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)

      4. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Hambali

      Imam Ahmad bin Hambali berkata yang bernyunyi, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31).

      Kemudian, Ibnu Muflih berkata, "Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602).

      5. Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Syafii

      Mazhab Syafii berpendapat tentang hukum memakai cadar. Pendapat pertama menjelaskan bahwa menggunakan cadar untuk perempuan adalah wajib. Pendapat kedua merupakan sunah, sedangkan untuk pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama, sebab utamanya tidak bercadar.

      Asy Syarwani berpendapat bahwa, “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan