• Photo :
        • Ilustrasi puasa.,
        Ilustrasi puasa.

      Sahijab – Memasuki bulan Ramadhan setiap muslim harus tahu apa saja syarat sah dan wajib puasa, agar saat beribadah mendapatkan pahala. Ini karena puasa adalah satu-satunya ibadah yang ditujukan kepada Allah Azza wa Jalla, dan ganjarannya pun akan langsung diberikan oleh Sang Pencipta.

      Puasa tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan haus saja, tetapi di sana ada aturan yang harus kita patuhi sebagi seorang muslim. Bahkan tidak semua umat islam diwajibkan berpuasa, atau ada orang-orang yang diperbolehkan berbuka dengan alasan tertentu.

      Yuk mari kita lihat apa saja syarat dan wajib puasa untuk umat Islam, agar puasa yang kita laksanakan sah dan berpahala. Berikut Sahijab sajikan berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber.

      Baca Juga: Syarat Wajib Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya

      Syarat Sah dan Wajib Puasa

      Syarat sah dan wajib puasa antara lain sebagai berikut:

      • -Beragama Islam yaitu orang yang bukan beragama Islam puasanya tidak sah.
      • Mumayiz atau orang yang telah mengerti dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
      • Seorang perempuan yang telah suci dari haid, nifas atau wiladah.
      • Dikerjakan dalam waktu atau hari yang dibolehkan berpuasa dari mulai terbit fajar hingga mwaktu maghrib tiba.
      • Sehat secara jasmani dan rohani, ini karena orang dengan gangguan jiwa, dalam perjalanan jauh, mereka yang sudah tua atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya tidak diwajibkan untuk berpuasa.

      Hal-hal yang Membatalkan Puasa

      Setiap umat Muslim tentunya harus mengetahui hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bertujuan agar kita mampu menjaga amalan selama berpuasa. Ada hal-hal yang bisa membatalkan puasa yaitu sebagai berikut ini

      • Sengaja memasukkan benda ke dalam rongga badan seperti makan, minum, dan merokok.
      • Sengaja muntah dengan cara memasukkan benda ke dalam kerongkongan.
      • Seseorang yang kehilangan akal seperti gila, maka batallah puasanya.
      • Melakukan hubungan seksual saat siang hari ketika masih berpuasa.
      • Keluar mani dengan sengaja, seperti melakukan masturbasi. Namun jika keluar mani tidak disengaja seperti saat mimpi, maka tidak membatalkan puasa.
      • Datang haid dan nifas bagi perempuan
      • Seseorang yang murtad, baik dengan perbuatan, perkataan, atau dengan kepercayaan.
      • Seseorang yang mabuk atau pingsan sepanjang hari.
      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan