• Photo :
        • Zakat fitrah berupa beras.,
        Zakat fitrah berupa beras.

      Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

      Tata Cara Zakat Fitrah

      Adapun tata cara dan besarnya zakat fitrah sudah ditentukan, dan yang wajib mengeluarkan adalah setiap anggota keluarga. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

      "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)

      Adapun kurma dan gandum adalah makanan pokok di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara di Indonesia bisa diganti dengan beras. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama.

      Sementara untuk besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras. Sementara menurut Badan Amil Zakat Nasional, untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2022 pembayaran zakat bisa dengan uang, yang setara Rp45.000 per jiwa. Atau Anda bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

      Setelah kita menentukan besarnya zakat fitrah untuk anggota keluarga, maka bisa menyalurkan kepada amil yang terpercaya, terutama di sekitar tempat tinggal.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan