• Photo :
        • Ilustrasi minuman beralkohol.,
        Ilustrasi minuman beralkohol.

      Sahijab – Saat ini banyak sekali tempat makan atau restoran yang menyediakan minuman keras dan makanan haram, bahkan di tempat ramai. Yam tidak sedikit restoran di mal atau pusat perbelanjaan yang menyediakan makanan atau minumam yang diharamkan bagi umat islam.

      Bahkan tidak sedikit umat muslim yang tidak sadar, jika mereka telah makan di tempat yang tidak seharusnya. Lalu bagaimana hukumnya jika kita tahu di tempat tersebut menyediakan minuman dan makanan haram? Lalu memasuki atau hanya sekedar duduk dan besikukuh tidak akan tergoda?

      Baca Juga: Bolehkah Daging Qurban Dimasak untuk Panitia, UAS: Makan Haram

      Sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

      Artinya: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).

      Di dalam hadits di atas menegaskan bahwa kita dilarang bahkan untuk sekedar duduk jika di dalamnya menyediakan minuman keras. Apalagi sampai makan dan minum di tempat tersebut, hal ini untuk menghindari tergodanya kita untuk mencicipi minuman haram tersebut.

      Namun bagaimana jika Anda berada di tempat yang jauh dari mana-mana dan sulit mendapatkan tempat lain? Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan dua hal yang sangat penting.

      Pertama adalah jika memang sulit mendapatkan tempat lain, atau berada di luar negeri yang banyak meyediakan khamr adalah boleh. Selama mengingkari tindakan pemilik restoran dan tidak minum minuman keras.

      Kedua adalah membungkus makanan ke tempat lain, baik ke taman atau ke lokasi yang lebih baik. Lalu memakan makanan di sana. Meskipun cara ini juga rentan bagi Anda, karena bisa saja di dalam makanan tersebut terkandung bahan yang diharamkan. Dan lebih baik adalah dengan membeli makanan utuh baik sayur atau buah.

      Allahu'alam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan