Syarat nikah beda agama yang pertama adalah kamu harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu seperti kisah pasangan beragama Islam dan Kristen yang disebutkan sebelumnya.
Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama terlebih dahulu agar disetujui untuk nikah beda agama. Syarat nikah beda agama ini disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Pasangan dengan agama yang berbeda harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah terlebih dahulu ke pengadilan setempat dan memilih salah satu lembaga agama.
Syarat nikah beda agama yang kedua adalah mempelai yang ingin menikah harus menyesuaikan agama yang dianut masing-masing. Meski memiliki agama yang berbeda, kedua mempelai harus mengikuti tata cara agama pasangannya.