Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan).”
Melansir buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Waitiniyah, Rasulullah menasihatkan kepada pasangan suami-istri supaya memperhatikan adab-adab, larangan, dan anjuran terlebih dahulu sebelum berhubungan.
Mereka dilarang untuk bercinta dengan istrinya melalui dubur, bukan kemaluan, dan saat istri sedang haid. Suami yang akan menyetubuhi istri hanya diperbolehkan saat istri tidak dalam keadaan haid dan pada tempatnya saja sesuai sabda Rasulullah SAW.
“Barang siapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau melalui duburnya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan yang lainnya)