Beliau menegaskan bahwa suami tetap memegang kendali atas keuangan rumah tangga, dan yang menjadi kewajibannya hanyalah memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Seorang suami lebih tahu masalah itu, harus dia lebih royal kepada istri, anaknya, keluarganya, harusnya dia begitu,” lanjutnya. “Tapi yang perlu digaris bawahi di sini, yang wajib dari suami hanya nafkah,” tegasnya.
Ustaz Khalid mengatakan, seorang istri tidak memiliki hak untuk meminta atau mengambil seluruh gaji suaminya.
Sebab, kewajiban suami dalam Islam hanyalah memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan menyerahkan seluruh penghasilannya.
“Apa itu nafkah, sesuatu yang kalau tidak dikasih, roda kehidupan tidak bisa berputar,” tambah Ustaz Khalid. “Tidak ada haknya seorang istri mengambil semua gaji suaminya," jelasnya.
Lantas, bagaimana seharusnya istri menyikapi hal ini? Berikut beberapa tips yang bisa Sobat Sahijab terapkan: