Tugas dokter senior yang dikerjakan dengan menggunakan jasa joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan yang masing-masing dibayar Rp 11 juta dan Rp 77 juta. Terdakwa Zara Yupita, mahasiswa PPDS angkatan 76, memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77, termasuk Aulia Risma Lestari. Selain untuk membiayai joki tugas, uang tersebut juga digunakan untuk membeli makan para dokter senior yang bertugas selama menjalani pembelajaran di tahun tersebut serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.
Skandal pungutan liar ini mengungkap adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan PPDS Undip. Para senior menggunakan uang yang dikumpulkan dari juniornya untuk keperluan pribadi dan kepentingan mereka sendiri, termasuk membayar joki tugas. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran etika yang serius dalam sistem pendidikan dokter.
Praktik pungutan liar ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak psikologis pada mahasiswa. Kasus bunuh diri Aulia Risma Lestari menjadi bukti nyata dari beban mental yang dialami oleh mahasiswa yang terlibat dalam sistem ini. Tekanan untuk membayar pungli dan menyelesaikan tugas dengan bantuan joki dapat menimbulkan stres dan depresi.