• Photo :
        • Kabah di Masjidil Haram Steril dari Jemaah saat Pandemi Corona,
        Kabah di Masjidil Haram Steril dari Jemaah saat Pandemi Corona

      Dilansir laman Konsultasisyariah, sebagaimana sabda Rasulullah, “Wahai hamba-hamba Allah, luruskan saf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

      Dalam konteks ini, ulama ada yang berpendapat bahwa meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat hukumnya wajib. Karena, dalam redaksi hadis tersebut disertai ancaman 'Jika tidak, Allah akan membuat hati kalian berselisih'.

      Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib.

      Pendapat lain sebagaimana pernyataan yang diriwayatkan sahabat Nu’man bin Basyir RA tentang para sahabat Nabi yang menempelkan pundak ke pundak temannya, serta mata kaki ke mata kaki temannya sholat salat. 

      Berdasarkan pernyataan sahabat Nu'man tersebut, Ulama Arab Saudi, Syekh Utsaimin berkata, "Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri. Sehingga, bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan ibadah sudah tercapai"

      Dengan demikian, menempelkan kaki atau rapat dalam sholat hukumnya sunah (dianjurkan) berdasarkan hadis dari sahabat Nu'man bin Basyir RA.

      Adapula pendapat ulama yang menyebut, jika ada uzur atau situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran COVID-19, maka makmum sholat boleh menjaga jarak satu sama lain.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan