• Photo :
        • Ustaz Adi Hidayat saat memberikan klarifikasi di Channel Akhyar TV,
        Ustaz Adi Hidayat saat memberikan klarifikasi di Channel Akhyar TV

      Sahijab – Memang bagi sebagian umat muslim di Indonesia, mengalami bau mulut saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan adalah hukumnya berpahala. Tapi sebagian lainnya beranggapan, jika hal tersebut merupakan gangguan ketika saat berbicara atau merasa risih dengan diri sendiri. Namun bolehkah menyikat gigi selagi berpuasa? 

      Dikutip Sahijab dari laman birminghammail.co.uk, bahwa kita bisa atau diperbolehkan untuk menyikat gigi. Hal tersebut juga diambil, berdasarkan pernyataan dari dr Tamer Mohsin Abusalah dari Burjeel Dental Clinic kepada Khaleej Times. 

      “Ya kamu bisa (menyikat gigi). Tetapi berhati-hatilah untuk tidak menelan apa pun, karena itu akan membatalkan puasa,” kata dr Tamer.

      Baca Juga: 13 Masalah Kesehatan yang Terlihat dari Perubahan Kulit Wajah

      Hukum Menyikat Gigi saat Puasa

      Sementara menurut Ulama kondang Ustaz Adi Hidayat, dalam salah satu kajiannya dalam sebuah video di jejaring sosial media Instagram menyatakan, jika membersihkan gigi dengan siwak masih diperbolehkan. Asalkan tidak menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi atau odol. 

      Sebab hal tersebut memang dikhawatirkan akan berpotensi tinggi akan membatalkan puasa. Dengan sengaja atau tidak sengaja, terdapat rasa-rasa tertentu yang bisa jadi tertelan. Sehingga Ustaz yang kerap disapa UAH itu dan para Ulama sepakat, jika hukum menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi adalah Makruh. 

      “Sepanjang tidak ada (odol) pasta-nya di sini. Cenderung Ulama di sini meringankan, tidak ada masalah untuk membersihkan,” ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

      “Tapi ketika menggunakan pasta (odol) mayoritas Ulama mengatakan, makruh disini hukumnya,” sambungnya. 

      “Membatalkan (puasa) sih tidak, tetapi potensinya cukup tinggi untuk membuat itu batal. Sehingga tidak disukai, dikhawatirkan nanti ada rasa-rasa tertentu dipastanya, memberikan rasa gak sengaja tertelan misalnya. Atau tidak sengaja ada keadaan tertentu masuk, itu yang tidak disukai,” jelas UAH. 

      Maka dari itu UAH menyarankan bagi umat muslim yang ingin menyikat gigi, gunakan sikatnya saja. Namun juga jika benar-benar ingin menggunakan pasta, agar tetap berhati-hati agar air atau pasta yang menghasilkan rasa tertentu tidak tertelan. Karena bisa membatalkan puasa. 

      “Kalau anda ingin sikat gigi cukup gunakan sikatnya saja, untuk membersihkan atau cukup berkumur-kumur dan sebagainya. Jadi hukumnya kalau dikatakan boleh ya boleh, tapi tingkat kehati-hatiannya tinggi di sini. Tidak disukai, karena khawatir ada rasa tertentu masuk ke kerongkongan tertelan,” tutupnya.

      Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Ramadhan, Wajibkah Berpuasa dan Mandi Besar?

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan