• Photo :
        • Anak menahan haus dan lapar saat puasa.,
        Anak menahan haus dan lapar saat puasa.

      Sahijab – Ketika kita memasuki bulan Ramadhan, yang namanya makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur. Sebab, semua yang dibolehkan saat siang dan malam hari di luar bulan suci tersebut, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari.

      Larangan ini, seperti dikutip Sahijab dari IslamNU, berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa. 

      Baca juga: Berapa Lama Tidur yang Baik Saat Berpuasa

      Namun, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian. Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M. Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’, untuk membatalkan puasanya. 

      يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغيرآدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرمليومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

      Artinya, "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama, musafir; kedua, orang sakit; ketiga, orang jompo (tua yang tak berdaya); keempat, wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]); Kelima, orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-; dan keenam, wanita menyusui, baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).” 

      Agama memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. 

      Sementara itu, konsekuensi buka puasa terbagi atas empat jenis: 

      Pertama, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini, berlaku bagi dua orang. Pertama, adalah orang yang berbuka puasa, karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa, demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya. Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Padahal, ia sempat mengqadhanya.

      Kedua, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah. Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur. 

      Ketiga, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha. Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun. 

      Keempat, buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila. Termasuk, dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M. Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja.

      Baca juga: Agar Anak Betah Belajar di Rumah, Pakai Cara Berikut​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan