• Photo :
        • Stok Daging Jelang Lebaran 2019,
        Stok Daging Jelang Lebaran 2019

      Menurut Lukmanul, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal. Untuk itu, ia mengingatkan, agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri. 

      "Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tegas Lukmanul. 

      MUI mengingatkan, agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang memiliki sertifikat halal MUI. 

      Menurut Lukmanul, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal. 

      Maka, kata dia, implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu, perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah, serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

      Sebelumnya, kasus terbaru pemalsuan daging terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi dari Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi. Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut. 

      Daging celeng oplosan adalah daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging celeng atau daging babi yang dijual seolah olah sebagai daging sapi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan