Sahijab – Pemerintah Provinsi Jatim mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri berjemaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi surat edaran bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: sholat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Atas nama Gubernur Jatim, surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Ia mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah.
Sejak pekan lalu beredar surat MUI terkait itu. "Surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI," kata Heru dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam, 15 Mei 2020.
Kendati dibolehkan, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pengelola masjid yang akan menggelar sholat Idul Fitri. Hal tersebut harus dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya, mengukur suhu tubuh anggota jemaah, wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag, dan khotbah diperpendek.
"Sandal juga enggak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah," ujar Heru.
Baca juga: Susu, Minuman Istimewa yang Disebut dalam Al Quran
Surat edaran pemprov dan MUI itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei 2020. Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail bernomor 643/PW/A-II/L/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Covid-19, tiga poin imbauan dikeluarkan NU Jatim terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.
Pertama, dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah salat berjemaah, yang meliputi Salat Tarawih, Jumat, dan Id (Fitri maupun Adha) dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal.
Kedua, kebiasaan rangkaian perayaan kegiatan Idul Fitri seperti silaturrahim dalam bentuk berkunjung ke orang tua/keluarga/sanak famili/tokoh agama/tokoh masyarakat atau kiai dibatasi dengan beberapa ketentuan. Ketiga, kegiatan halal bil halal agar ditiadakan.