• Photo :
        • Walaupun Tutup Sementara, Masjid Ini Tetap Laksanakan Sholat Jumat,
        Walaupun Tutup Sementara, Masjid Ini Tetap Laksanakan Sholat Jumat

      Sahijab – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, agar umat Islam di daerah yang penyebaran virus Corona tidak terkendali, supaya tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah lima waktu, serta sholat Tarawih di masjid dan musholah tapi mengerjakannya di rumah saja.

      Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah, tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid bagi yang melaksanakan sholat Jumat dan sholat  berjamaah. 

      "Saya rasa, hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas di Jakarta, Minggu 17 Mei 2020. 

      Baca juga: Ketentuan MUI soal Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

      Namun, MUI sangat menyayangkan terhadap Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta. 

      "Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal,  di bandara, di kantor-kantor, dan di pabrik-pabrik, serta di tempat lainnya," tegasnya. 

      Bahkan, kata dia, di beberapa daerah, para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi yang melaksanakan sholat Jumat dan sholat jamaah, serta Tarawih di masjid karena berbahaya. 

      Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama, tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, mal, di jalan, bandara, di kantor, pabrik, dan lainnya untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi ber kumpul karena berbahaya.  

      Hal demikian, menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat. Apalagi, melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI. 

      Padahal, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada. 

      "Tetapi, pemerintah dan petugas, tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," katanya. 

      Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat, akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan pemerintah dan petugas, di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan sholat Jumat dan berjamaah di mesjid karena berbahaya, Asal,  pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang  melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja tanpa kecuali.

      "Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tetapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri, dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," katanya.

      Baca juga: Jika Tak Biasakan Pola Hidup Baru, Indonesia Tak Selamat dari Corona​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan